Nusakambangan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki aplikasi yang berkaitan dengan database pemasyarakatan yang digunakan oleh Satuan Kerja dijajaran Ditjen Pemasyarakatan. Aplikasi tersebut Bernama SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).
SDP adalah sebuah sistem database yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekitar tahun 2014 lalu dan hingga saat ini beberapa kali mengalami pengembangan dan penyempurnaan. Dalam SDP terdapat berbagai fitur yang memudahkan dalam pemberian layanan bagi narapidana maupun bagi petugas dalam pelaksanaan tugas pemasyasarakatan di tiap-tiap satuan kerja. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan asas Profesionalisme dalam pemberian layanan bagi narapidana.
SDP merupakan sebuah sistem terintegrasi yang mencakup proses Pemasyarakatan yang meliputi perekaman data WBP dan tahanan sejak masuk ke dalam Lapas/Rutan/LPKA, Pembinaan hingga pembimbingan di Balai Pemasyarakatan. Terdapat beberapa fitur layanan bagi narapidana antara lain seperti fitur pengusulan untuk program Integrasi yang meliputi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Remisi (Pengurangan masa tahanan). Selain itu, terdapat juga aplikasi SDP untuk Self Service yang berfungsi sebagai layanan informasi mandiri bagi narapidana dan keluarganya.
Tentunya, dengan hadirnya SDP dalam pelayanan pemasyarakatan, asas Transparansi dalam pelayanan Publik khususnya bagi narapidana atau WBP diharapkan semakin maju dan lebih baik lagi.
Penulis : Mukson