Nusakambangan - Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Bimbingan dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. Klien merupakan klien program Integrasi yang sebelumnya terlibat tindak pidana. Saat melaksanakan bimbingan, Klien Pemasyarakatan akan mendapatkan bimbingan dan konsultasi dari Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas di Griya Abhipraya Pinondang, Sabtu (03/02/2024).
Klien yang melaksanakan wajib lapor mendapatkan bimbingan dan konseling serta selalu diingatkan terkait kontrak bimbingan dari klien oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas. Jika melakukan pelanggaran hukum kembali Progam Integrasi yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Dalam memberikan layanan wajib lapor dan pembimbingan terhadap semua klien Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Tidak lupa setelah mendapatkan bimbingan, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara mandiri. Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kedepannya.