CILACAP, INFO_PAS - Hukuman seumur hidup adalah jenis hukuman pidana di mana seseorang dijatuhi hukuman penjara yang akan berlangsung sepanjang sisa hidupnya tanpa ada kemungkinan untuk dibebaskan lebih awal, (22/07/2024).
Hukuman seumur hidup diberlakukan terhadap pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi besar, perdagangan narkoba, dan kejahatan serius lainnya yang diatur oleh hukum pidana.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Hukuman ini diberlakukan setelah proses peradilan yang adil dan pembuktian bahwa terdakwa bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di lembaga pemasyarakatan atau penjara dengan tingkat keamanan tinggi, sesuai dengan kebijakan negara masing-masing.
Tujuan dari hukuman seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan berat, memberikan efek jera, dan memastikan bahwa terpidana tidak dapat melakukan kejahatan lagi.
Terpidana menjalani masa hukuman di penjara dengan aturan ketat dan tidak memiliki kesempatan untuk dibebaskan, kecuali dalam beberapa kasus tertentu seperti pemberian grasi oleh presiden.