Apel Rutin Klien di Ruang Baladewa, PK Bapas Nusakambangan Harapkan Kedisiplinan Klien

    Apel Rutin Klien di Ruang Baladewa, PK Bapas Nusakambangan Harapkan Kedisiplinan Klien
    Apel Rutin Klien di Ruang Baladewa, PK Bapas Nusakambangan Harapkan Kedisiplinan Klien

    Cilacap – (29/11) Klien Bapas Nusakambangan melaksanakan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura). Klien berinisial LP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut bersyukur dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Burhan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang memberikan bimbingan memberikan beberapa pesan kepada klien. “Tetap pertahankan kedisiplinan dalam wajib lapor ya pak, agar tidak melanggar kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan”. kata Burhan.

    Klien yang memiliki kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan tersebut masih harus melaksanakan wajib lapor satu kali setiap bulan sampai dengan bulan Juni tahun 2027. “Tetap semangat pak, walaupun pengakhiran masih lama dan rumahnya  jauh tapi tetap rajin apel” puji Burhan, PK Bapas Nusakambangan yang sedang bertugas di Ruang Pelayanan Baladewa hari ini. LP sebagai Klien Bapas Nusakambangan merasa sangat terbantu dengan hadirnya Ruang Pelayanan Baladewa yang memudahkan proses wajib lapor. “Untung apelnya tidak perlu nyebrang ke Pulau Nusakambangan ya pak, jadi tidak perlu nunggu kapal” kata LP.

    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga mengingatkan kembali Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Burhan. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:

    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
    3. Hak untuk memperoleh konseling
    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
    5. Hak untuk memperoleh perawatan
    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 
    berobat dan beribadah)
    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan

    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Antusias Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Merayakan Hari Korpri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 

    Ikuti Kami